berikut ini saya akan coba memberikan pembahasan tentang HAM, dimana artikel ini banyak dicari oleh pelajar sebgai bahan tugas. semoga
penjelasan dibawah ini dapat memberikan sedikit
tambahan ilmu bagi anda. setelah membaca dan mengcopy artikel ini jangan lupa komennya yah :)
penjelasan dibawah ini dapat memberikan sedikit
tambahan ilmu bagi anda. setelah membaca dan mengcopy artikel ini jangan lupa komennya yah :)
BAB I
PENDAHULUAN
1. A. Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah
HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam
era reformasi ini. HAM
lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi.
Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Diluar Negri Yang Berasal Dari
Daerah”.
1. B. Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan ini adalah :
1. Memenuhi
tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan Pancasil
2. Sebagai
bentuk perhatian Mahasiswa terhadap masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia yang
terjadi terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
3. Suatu
usaha untuk meningkatkan kualitas penegakkan Hak Azasi Manusia terhadap tenaga
kerja diluaar negri yang berasal dari Daerah.
4. Membantu
dalam membahas dan menanggulangi masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap
tenaga dikerja luar negri
yang berasal dari Daerah.
5. Untuk
mengetahui apa saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga
kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
6. Untuk
mengatahui bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap
tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
7. Bagaimana
tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran
Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja yang berasal dari Daerah.
1. C. Perumusan Masalah
Adapun
yang menjadi rumusan masalah dalam pembuatan karya tulis ini diantaranya :
1. Apa saja
penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
2. Bagaimana
cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
3. Bagaimana
tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran
Hak Asasi Manusia di Daerah?
1. D. Metode Penulisan Makalah
Dalam
menyelesaikan makalah ini, penulis melakukan metode penelaahan melalui studi
pustaka untuk melengkapi materi atau data-data dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun melakukan studi pustaka dari berbagai sumber buku.
1. E. Sistematika Penulisan Makalah
Adapun sistematika penulisan
Makalah ini adalah sebagai berikut :
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
2. Tujuan
Penulisan
3. Perumusan
Masalah
4. Metode
Penulisan Makalah
5. Sistematika
Penulisan Makalah
BAB II
LANDASAN TEORI
1. A. Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Indonesia)
2. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
3. C. HAM dalam Tinjauan Islam
4. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
5. E. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
BAB III
DATA
1. Lokasi
2. Masalah
Pelanggaran HAM
BAB IV
PEMBAHASAN MASALAH
1. Sebab-Sebab
Pelanggaran HAM
2. Cara-Cara
Penanggulangan Pelanggaran HAM
3. Kewajiban
dan Tanggung Jawab Pemerintah
BAB
V KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
2. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB II
LANDASAN TEORI
1. A. Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia)
Inti sila
kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan
NegaraIndonesiaharus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib
pada kodrat manusia. Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu
hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup
manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri
(notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian
sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil
sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima,
yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena
itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.
Realisasi
keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini
mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia
monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social.
Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan
NegaraIndonesiasendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan
NegaraIndonesiadengan Negara lain (lingkup internasional)
Dalam
lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan
segitiga) yaitu:
1. Keadilan
distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara
wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap
warganya apa yang telah menjadi haknya.
2. Keadilan
bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara.
Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan
terhadap negaranya.
3. Keadilan
komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya,
atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.
Nilai-nilai
keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yangyang harus diwujudkan
dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh
wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan
tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan
prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar
bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap
bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Selain
itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur
manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya
hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan
maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain,
semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan
hubungan manusia dengan Tuhannya.
1. B. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian HAM
Hak asasi manusia merupakan
hak-hak dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi
manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan
hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu
gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari
manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988,
bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa.
Adapun pengertian Hak Asasi
Manusia menurut para tokoh-tokoh lainnya, yaitu :
·
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan
bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi,
1994).
·
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu:
·
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
3. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat
aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena
perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang,
antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1. C. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya
ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah
menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan
dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang
wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.
Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak
boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam
terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi
manusia dan juga sebaliknya.
Konsep
islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris
(theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai
tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi
maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam
tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan
dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan
persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut
dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang
HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam
yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga
terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat
dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap
hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara,
tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal,
bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya
hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang
layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier(tahsiny) yakni hak
yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi,
2002)
Mengenai
HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa
dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah :
1. Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini
tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan
atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan
kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan
mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau
keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk
memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
1. D. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain
dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan
kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota
kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan,
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat
dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM
tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran
yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM
mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
1. E. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
2. Parapedagang
yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
3. Orang tua
yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
4. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
5. Parapedagang
tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan
terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus
kendaraan yang tertib dan lancar.
BAB III
DATA
1. A. Lokasi
Tempat
Kejadian : Daerah
Kabupaten
: Daerah
Propinsi
: Jawa Barat
1. B. Masalah Pelanggaran HAM
Di bawah
ini adalah salah satu contoh Kasus yang melanggar HAM yakni tentang pemerasan
terhadap TKI/TKW asal Daerah.
LSM CSPD
Daerah
Daerah,
25 Pebruari 2002 14:38
TKW asal
Daerah Jabar yang jumlahnya ribuan- sepulang dari negara tempat mereka bekerja,
mengeluhkan ulah calo dari perusahaan jasa pemulangan TKI/TKW di Kabupaten
Daerah. Mereka diperas Rp 1,6 juta per orang, dari ongkos resmi Rp 160 ribu.
Demikian diungkapkan Direktur Centra Studi Pemberdayaan Daerah (CSPD) Yudi
Junadi, Senin (25/2) di Daerah.
Menurutnya,
sejak sebulan terakhir, lembaga yang dipimpinnya kebanjiran pengaduan para
TKI/TKW yang merasa diperas saat akan pulang ke desanya.
“Kami
berharap, Pemerintah Kabupaten Daerah tidak tutup mata terhadap persoalan nasib
TKI/TKW ini, karena berdasarkan pengaduan yang kami terima, mereka dipungut
biaya pemulangan hingga Rp 2,5 juta per orang,” ungkap Yudi, yang juga mantan
Ketua LBH Daerah.
Advokat
Senior ini menceritakan, sejak awal 2002, broker jasa pemulangan dan pemberangkatan
TKI/TKW di Daerah terus menggembar-gemborkan, mereka akan memberikan
perlindungan terhadap para TKW/TKI. Ironisnya, di antara mereka ada yang
berkolaborasi dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), sehingga
menimbulkan kerancuan.
Berdasarkan
pemantauan CSPD, sejumlah TKI/TKW yang baru turun dari Terminal III Bandara
Soekarno-Hatta, terus dibuntuti para broker dan diminta menggunakan jasanya.
Seperti sudah ada kerjasama dengan pihak bandara, para TKI/TKW itu dibingungkan
oleh sulitnya transportasi untuk kepulangan mereka, sehingga mereka terpaksa
menggunakan jasa mereka.
Namun,
para pekerja yang rata-rata dari kampung itu, yang biasanya hanya membayar Rp
160.000 per orang, ternyata diharuskan membayar antara Rp 1,6 hingga Rp 2,5
juta per orang. Bukan hanya itu, mereka juga dipaksa untuk menukarkan cek
gajinya kepada mereka dengan nilai yang sangat rendah.
“Salah satunya menimpa korban Ny. Komariah (34), asal Desa Peuteuy Condong Kec. Cibeber, Kab. Daerah. Uang gajinya yang masih berupa cek dipaksa ditukarkan dengan harga Rp 7.000 per dolar AS. Padahal, saat itu nilai rupiah terhadap dolar lebih dari Rp 10.000, ” papar Yudi.
“Salah satunya menimpa korban Ny. Komariah (34), asal Desa Peuteuy Condong Kec. Cibeber, Kab. Daerah. Uang gajinya yang masih berupa cek dipaksa ditukarkan dengan harga Rp 7.000 per dolar AS. Padahal, saat itu nilai rupiah terhadap dolar lebih dari Rp 10.000, ” papar Yudi.
Menurut
pemantauan CSPD, ada tiga titik penampungan sementara TKI/TKW yang baru pulang
ke Daerah, yakni di Cipanas, di samping Harimart Daerah Kota, dan di sebuah
asrama.
Anehnya,
meski aksi pemerasan ini berjalan cukup lama, polisi mengaku belum mengetahui
kejadian. Padahal, berita tentang pemerasan terhadap TKI/TKW ini hampir terjadi
setiap hari, sesalnya.
Sementara
itu, Agum, salah seorang pengurus Asosiasi Jasa Pemulangan dan Pemberangkatan
TKI/TKW Daerah (Apjatic), ketika dikonfirmasi membantah pihaknya melakukan
pemerasan terhadap TKI/TKW yang baru pulang kampung. “Kami justru memberikan
perlindungan terhadap para TKI/TKW itu supaya tidak diperdaya oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggungjawab,” bela Agum.
Dia
berdalih, kalau pada akhirnya seorang TKI/TKW memberikan ongkos lebih, itu
disebabkan puas atas pelayanannya, bukan berarti pemerasan. Mereka akan merasa
nyaman dan aman sampai di tempat tujuan,” kilah Agum.
Namun
demikian, Agum tidak menyangkal banyaknya pemerasan terhadap TKI/TKW asal
Daerah. Menurutnya, hal itu disebabkan tidak adanya lembaga resmi yang mengatur
pemulangan TKI/TKW, sehingga memancing oknum untuk melakukan pemerasan.
Kabupaten
Daerah merupakan salah satu daerah pemasok TKI/TKW terbesar se-Jawa Barat.
Setiap hari sedikitnya 130 TKI/TKW pulang ke kampung halamannya di berbagai
daerah di Kabupaten Daerah.
Guna
menghindari pemerasan, TKI/TKW asal Daerah Selatan ada yang memilih tinggal di
rumah kerabatnya di Daerah, sebelum pulang ke desanya. Sebab, jika langsung
pulang ke desa, kata salah seorang dari mereka, bisa-bisa dijadikan
bulan-bulanan para broker pemulangan TKI/TKW.
BAB IV
PEMBAHASAN MASALAH
1. A. Sebab-Sebab Pelanggaran HAM
Berikut
ini adalah beberapa penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah,
yaitu sebagai berikut :
1. Kurangnya
menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Masyarakat
warga yang belum berdaya.
3. Interprestasi
dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi)
4. Good
Governence masih bersifat retorika.
5. Corporete
Governence masih bersifat retorika .
1. B. Cara-Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM
Berikut
ini adalah Cara penanggulangan pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu
sebagai berikut :
1. Membawa
kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia
dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
2. Membangun
budaya hak asasi manusia.
3. Berdayakan
mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga–lembaga
khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
4. Mempergiat
sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam
masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah.
5. Mencabut
dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi
manusia.
6. Memberdayakan
aparat pengawas.
7. Mengembangkan
managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
8. Memprioritaskan
penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi
manusia.
9. Membentuk
lembaga–lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam
mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
10. Mengembangkan
lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi
pelanggaran hak asasi manusia.
1. C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Berikut
ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah menurut UU No. 39 Tahun
1999, yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah
Wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan
hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan peundang-undangan
lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh
negara RI.
2. Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi langkah
implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
3. Hak dan
kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan
berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dann
penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain,
kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
4. Tidak
satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah,
partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau
menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam
undang-undang ini.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
1. a. Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dalam
kehidupan bernegara, HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan, dimana
setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan
peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara
peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
1. b. Saran
Upaya
agar sadar akan pentingnya Hak Asasi Manusia, maka penulis memberikan
saran-saran sebagai berikut:
1. Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri.
2. Kerjasama
antara Pemerintah daerah dan warga masyarakat Daerah perlu ditingkatkan.
3. Kita
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh
orang lain
4. Pemerintah
khususnya pihak kepolisian harus bisa menjadi sarana dalam menyelesaikan
masalah pelanggaran HAM.
5. Pemerintah
harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
6. Pelanggaran
hak asasi manusia di negara Indonesia khususnya di Daerah Jawa Barat,
seharusnya ditanggapi dengan cepat dan tanggap oleh pemerintah dan disertai
peran serta masyarakat.
7. Dalam
menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita
dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.
2004. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman,
Djunaedi. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono,
dkk. 2006. Pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar